Bareskrim Cegah AS ke Luar Negeri, Ini Strategi Pengamanan Kasus DSI

Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak PT DSI

Suara Dunia Nusantara – Langkah pencegahan tersangka menjadi fokus dalam penanganan kasus DSI setelah Bareskrim Polri resmi melarang AS bepergian ke luar negeri. Kebijakan ini diberlakukan selama enam bulan sejak 22 Maret 2026 sebagai bagian dari strategi pengamanan proses penyidikan.

AS yang merupakan pendiri sekaligus mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia periode 2018–2024 ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Dalam konteks ini, pencegahan tersangka menjadi instrumen awal untuk memastikan keberlangsungan proses hukum tanpa hambatan.

Pencegahan Mobilitas untuk Menjaga Proses Hukum

Secara faktual, penyidik telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi guna memberlakukan larangan ke luar negeri terhadap AS. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi pelarian tersangka.

Dalam praktiknya, pembatasan mobilitas menjadi bagian dari prosedur yang umum digunakan dalam perkara pidana. Artinya, keberadaan tersangka tetap berada dalam jangkauan penyidik selama proses berlangsung.

Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan terhitung sejak 22 Maret 2026,” ujar Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.

Baca Juga :  32 Pertanyaan untuk Dude Harlino, Penyidik Dalami Peran Promosi DSI

Durasi Pencegahan dan Dampaknya

Yang perlu digarisbawahi, durasi enam bulan memberikan ruang bagi penyidik untuk menyelesaikan tahapan penting penyidikan. Waktu ini digunakan untuk pemeriksaan, pengumpulan bukti tambahan, serta koordinasi lintas lembaga.

Di sisi lain, kebijakan ini juga berdampak langsung pada ruang gerak tersangka. Dengan kata lain, seluruh aktivitas perjalanan internasional menjadi terbatas selama periode tersebut.

Koordinasi Lintas Lembaga dalam Penanganan Kasus

Tak hanya mengandalkan pencegahan tersangka, penyidik juga memperkuat koordinasi dengan sejumlah lembaga. Salah satunya adalah kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Koordinasi ini difokuskan pada penelusuran aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara. Dalam konteks tersebut, analisis transaksi menjadi bagian penting dalam mengungkap pola keuangan yang terjadi.

Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. Langkah ini dilakukan untuk memastikan sinkronisasi antara proses penyidikan dan tahap penuntutan.

Pengamanan Aset sebagai Bagian Strategi

Bersamaan dengan itu, pengamanan aset menjadi langkah strategis lain dalam kasus DSI. Penyidik berupaya mengidentifikasi dan mengamankan aset yang diduga terkait dengan tindak pidana.

Baca Juga :  Korupsi Dapen BUMN: Perlindungan Hak Pensiunan dalam Perspektif Hukum Global

Dalam praktiknya, aset yang berhasil diamankan dapat digunakan sebagai bagian dari pembuktian di pengadilan. Di sisi lain, aset tersebut juga berpotensi berkaitan dengan kerugian yang dialami masyarakat.

Langkah ini menunjukkan bahwa penanganan perkara tidak hanya berfokus pada individu tersangka, tetapi juga pada aset yang terhubung dengan dugaan pelanggaran.

Penjadwalan Pemeriksaan untuk Menguatkan Penyidikan

Sebagai bagian dari rangkaian pengamanan kasus, penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap AS. Pemeriksaan akan dilakukan pada 8 April 2026 di Gedung Bareskrim Polri.

Surat panggilan resmi telah dilayangkan untuk memastikan kehadiran tersangka. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam memperkuat konstruksi perkara.

Kami pastikan bahwa penyidikan atas perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel,” kata Ade Safri Simanjuntak.

Dalam keseluruhan proses ini, pencegahan tersangka, koordinasi lintas lembaga, dan pengamanan aset menjadi satu rangkaian strategi yang saling berkaitan dalam menjaga jalannya penyidikan kasus DSI.

Related posts